GOWAPOS - Polresta Bekasi melaksanakan SIM Keliling khusus bagi warga kota Bekasi, dan diharapkan bisa mendatangi lokasi perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), yang telah disediakan.
Pelayanan ini akan dibuka pada Rabu, 7 Desember 2022 berlokasi di Plaza Cibubur Jatisampurna mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Namun layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di BOGOR JAWA BARAT, Rabu 7 Desember 2022: Perhatikan Syarat dan Jam Pelayanan
Sedangkan bagi yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Ini Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.***