Jadwal SIM KELILING di BOGOR JAWA BARAT, Rabu 7 Desember 2022: Perhatikan Syarat dan Jam Pelayanan

- 7 Desember 2022, 06:02 WIB
ilustrasi  pengemudi
ilustrasi pengemudi /Paul Hanaoka on Unsplash/

GOWAPOS - Pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk warga Bogor telah disediakan lokasi oleh SIM Keliling Polres Bogor

Khusus pelayanan hari ini Selasa, 6 Desember 2022 akan berlokasi di Alfamart SPBU Cibanteng mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.

Untuk layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Sinopsis Film QORIN Tayang di BIOSKOP Desember 2022: Ritual Pemanggilan Qorin yang Menghantui Para Santri

Tapi bagi yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.

Baca Juga: Michael Victor Sianipar Mundur dari Parpol PSI, Rocky Gerung: Langkah Dia Sudah Betul

Diketahu setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor semoga bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x