GOWAPOS - Berikut ini jadwal SIM Keliling yang dilaksanakan Polres Metro Tangrang Kota untuk warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Bagi warga setempat yang inginn mendapatkan pelayanan bisa mendatangi lokasi SIM Keliling pada hari ini Sabtu, 10 Desember 2022 di Ruko WOM samping City Mall mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.
Pelayanan ini dikhususkan bagi perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Jadwal Pesawat Rute Makassar - Jakarta Tanggal 10 Desember 2022, Terdapat 20 Waktu Penerbangan
Dikutip dari Korlantas Poldi, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat
Diketahui kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota semoga bermanfaat. ***