Jadwal SIM KELILING di KOTA TANGERANG, Kamis 8 Desember 2022: Pastikan Datang Tepat Waktu di Lokasi

- 8 Desember 2022, 07:46 WIB
Ilustrasi mengemudi
Ilustrasi mengemudi / Alex Jumper on Unsplash/

GOWAPOS - Polres Metro Tangerang Kota kembali melaksanakan pelayanan SIM Keliling untuk warga Tangerang yang akan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Khusus hari ini, Kamis, 8 Desember 2022 pelayanan akan berlokasi di Pasar Modern Graha Raya Pinang mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB.

Namun pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 8 Desember 2022: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Sedangkan warga yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat

Baca Juga: Sinopsis Film Horor TOMIE di ANTV: Kisah Wanita Muda Dibantu Psikiater Sebut Nama Tomie tanpa Mengenalnya

Diketahui kalau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x