Jadwal SIM KELILING di PADANG SUMATERA BARAT, Minggu 11 Desember 2022: Perhatikan Jam Pelayanan yang Singkat

- 11 Desember 2022, 07:08 WIB
Pelayanan SIM Keliling untuk Warga Kota Padang Sumatera Barat.
Pelayanan SIM Keliling untuk Warga Kota Padang Sumatera Barat. /Korlantasa Polri/

GOWAPOS - Polresta Padang Sumatera Barat kembali menggelar pelayanan SIM Keliling untuk warga setempat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Khusus di hair ini Minggu, 11 Desember 2022 lokasi pelayanan SIM Keliling akan ditempatkan di depan Mapolda Sumbar mulai pukul 07.00 sampai dengan 10.00 WIB pagi.

Diketahui kalau pelayanan SIM Keliling Polresta Padang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Lirik Lagu HIDUP TANPAMU - KEISYA LEVRONKA, Jalani Hidup Sendiri Tanpa Ada Cinta Menemani

Sedangakan bagii warga yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat

Baca Juga: Nasihat Ustadz Firanda Agar Terhindar dari Kedengkian Hati, Salah Satu Perbuatan Iblis yang Tercela

Perlu diingat bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Padang semoga bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x