Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Minggu 11 Desember 2022: Pastikan Datang Tepat Waktu di Lokasi Pelayanan

- 11 Desember 2022, 07:28 WIB
Mobil pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya siap melayanan warga yang ingin memperpanjang SIM.
Mobil pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya siap melayanan warga yang ingin memperpanjang SIM. /Korlantas Polri/

GOWAPOS - Untuk warga Jakarta yang akan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) segera mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di lokasi berikut ini:

1. SIMLING 01.
Jalan Panjang Depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.

2. SIMLING 02.
Jalan Imam Bonjol CFD Bundaran HI Jakpus.

3. SIMLING 05.
Jalan Raden Mas Inten Samping Mcd Duren Sawit Jaktim.

Khusus untuk hari ini Minggu, 11 Desember 2022 pelayanan SIM Keliling akan dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di PADANG SUMATERA BARAT, Minggu 11 Desember 2022: Perhatikan Jam Pelayanan yang Singkat

Dikutip dari Korlantas Poli, kalau pelayanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedang bila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Diketahui untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x