Jadwal SIM KELILING di SURABAYA JAWA TIMUR, Senin 12 Desember 2022: Bawa Berkas yang Dibutuhkan

- 12 Desember 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi mengemudi
Ilustrasi mengemudi /Ingo Joseph bu Pexels/

GOWAPOS - Polrestabes Surabaya kembali melaksanakan pelaksanaan SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang akan beroperasi di lokasi berikut:

1. Belakang Surabaya Jambangan

2. Halaman Parkir Grand City

Pelayanan SIM Keliling hari ini Senin, 12 Desember 2022 akan dimulai pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Dikutip dari Korlantas Polri kalau layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Keberangkatan Pesawat Rute Banjarmasin - Surabaya Tanggal 12 Desember 2022, Terdapat 8 Waktu Penerbangan

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di BANDUNG JAWA BARAT, Senin 12 Desember 2022: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerinah

Diketahui kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x