GOWAPOS - Polrestabes Surabaya kembali melaksanakan pelaksanaan SIM Keliling untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang akan beroperasi di lokasi berikut:
1. Belakang Surabaya Jambangan
2. Halaman Parkir Grand City
Pelayanan SIM Keliling hari ini Senin, 12 Desember 2022 akan dimulai pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Dikutip dari Korlantas Polri kalau layanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Diketahui kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.***