Jadwal SIM KELILING di PADANG SUMATERA BARAT, Rabu 14 Desember 2022: Layanan Khusus SIM A dan C

- 14 Desember 2022, 09:26 WIB
ilustrasi rambu lalulintas
ilustrasi rambu lalulintas / Thorsten Frenzel from Pixabay /

GOWAPOS - Polrestabes Padang kembali menggelar pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk warga Padang Sumatera Barat.

Pelayanan ini akan dibuka pada hari Rabu, 14 Desember 2022 yang berlokasi di Klinik Annisa Tabing mulai pukul 08.30 sampai 14.30 WIB.

Pelayanan SIM Keliling ini khusus melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Kecanduan Video Game di Jepang Semakin Meningkat, WHO Ingatkan Gangguan Perilaku Pada Anak

Sedangkan yang masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat

Baca Juga: Polres Gowa Ungkap Kasus Curat Lintas Kabupaten, Satu Keluarga yang Terlibat Diamankan

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Padang semoga bermanfaat. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x