Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Jumat 16 Desember 2022: Empat Lokasi Terbuka untuk Pelayanan

- 16 Desember 2022, 08:13 WIB
Ilustrasi Mengemudi
Ilustrasi Mengemudi /JESHOOTS by PEXELS/

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Jumat 16 Desember 2022: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah