Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 14 Desember 2022: Empat Lokasi Disiapkan Polda Metro Jaya

- 15 Desember 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi mengemudi
Ilustrasi mengemudi / Matthew Henry on Unsplash/

GOWAPOS – Berikut ini empat lokasi yang bisa dijadikan warga kota Jakarta untuk mengurus perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya. Keempat lokasi itu yakni:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakba: Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan akan diberikan petugas SIM Keliling pada Kamis, 15 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR, Kamis 15 Desember 2022: Dua Lokasi untuk Perpanjangan SIM A dan C

Dikutip dari Korlantas Poldi, kalau layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya in hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Menyangkut biaya yang dikenakan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x