GOWAPOS - Tersangka kasus konten pornografi, Dea OnlyFans mengungkapkan cara memproduksi dan mendistribusikan kontennya di situs www.onlyfans.com.
"Yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans saja," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Maret 2022.
Diungkapkan Auliansyah, kalau pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti ini membuat konten foto atau video syur terlebih dahulu.
Setelah konten tersebut selesai, lalu disimpan dalam memori penyimpanan di laptop.
Selanjutnya, satu persatu konten berupa foto atau video didistribusikan melalui situs OnlyFans.
"Juga melalui Twitter (menyebarkan cuplikan video). Kemudian siapa yang mau melihat konten tersebut harus membayar terlebih dahulu," sambung Auliansyah yang dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Sinopsis SUFIYANA Episode 25 Tayang 30 Maret 2022: Zehnab Ungkap Saltanat dan Kaynaat Saudara Kembar
Kini pihak kepolisian telah menyita akun OnlyFans serta akun Twitter milik Dea yang kerap digunakan untuk promosi konten porno dengan nama akun Gresaids.
Diketahui Dea ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans.