"Ridho manusia merupakan suatu tujuan yang sulit dicapai, dan tidaklah mungkin ada jalan yang menyelamatkan diri anda dari celaan mereka, maka hendaklah anda tetap mengerjakan yang bermanfaat bagi diri anda dan istigomalah diatasnya.”
Diketahui, pemilik PS Sotre Glow dan Pemilik MS Glow sebelumnya saling klaim di akun Instagram masing-masing terkait penggunaan merek pada produknya masing-masing setelah keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya itu keluar.***