Jadwal SIM KELILING di MAKASSAR SULSEL, Kamis 29 Desember 2022: Dua Lokasi untuk Perpanjangan SIM A dan C

- 29 Desember 2022, 07:43 WIB
Ilustrasi suasana lalulintas
Ilustrasi suasana lalulintas /Kathy on Unsplash/

GOWAPOS - Polrestabes Makassar Sulawesi Selatan kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dibuka di lokasi berikut:

1. Jalan Kartini (Kanre Rong Karebosi)

2. Depan Perum Antang

Pelayanan layanan SIM Keliling ini dibuka pada Kamis, 29 Desember 2022 mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WITA.

Tapi pelayanan ini hanya dikhususkan untuk melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 29 Desember 2022: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Baca Juga: Resmi! Bintang Piala Dunia Dari Timnas Belanda Merapat ke Liverpool, Lini Depan The Reds Makin Berbahaya

Dikutip Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat
4. Tes Psikologi SIM

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Makassar semoga bermanfaat.***

Editor: Subair Pare

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x