Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 29 Desember 2022: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

- 29 Desember 2022, 07:32 WIB
ilustrasi suasana lalulintas
ilustrasi suasana lalulintas /Nabeel Syed on Unsplash/

GOWAPOS - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang bertempat di lokasi berikut ini:

Jaktim: Mall Grand Cakung

Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling ini dibuka pada Kamis, 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Film MOHABBATEIN di ANTV: Pertarungan Dua Pria Keras Kepala dan Kisah Cinta Tiga Pasangan

Permohonan perpanjangan SIM ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sedangkan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x