GOWAPOS - Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang bertempat di lokasi berikut ini:
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling ini dibuka pada Kamis, 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Baca Juga: Sinopsis Film MOHABBATEIN di ANTV: Pertarungan Dua Pria Keras Kepala dan Kisah Cinta Tiga Pasangan
Permohonan perpanjangan SIM ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sedangkan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dikutip dari Korlantas Polri kalau biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.