Jadwal SIM KELILING di JAKARTA, Kamis 29 Desember 2022: Bayar Sesuai dengan Peraturan Pemerintah

- 29 Desember 2022, 07:32 WIB
ilustrasi suasana lalulintas
ilustrasi suasana lalulintas /Nabeel Syed on Unsplash/

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C yakni:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Link Download Buku Petunjuk Helpdesk SSCASN Tahun 2022, Modul Tata Cara Pendaftaran Lowongan ASN

Diketahui setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x