Jepang Putuskan Gabung Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB, Ikut Tindak Hukum Agresi Rusia di Ukraina

- 3 Januari 2023, 07:11 WIB
KUHP mendapat kritik dari berbagai pihak. Pasal-pasalnya yang kontroversial mendapat protes mulai dari buruh hingga PBB.
KUHP mendapat kritik dari berbagai pihak. Pasal-pasalnya yang kontroversial mendapat protes mulai dari buruh hingga PBB. /

GOWAPOS - Negara Jepang telah memutuskan untuk bergabung dalam Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai anggota tidak tetap yang baru.

Anggota Dewan Keamanan PBB telah resmi bertambah menjadi 16 negara usai Jepang memutuskan untuk bergabung sebagai anggota tidak tetap.

Keputusan itu diambil pada tanggal 2 Januari 2022 waktu setempat di markas besar PBB di New York, Amerika Serikat.

Posisi baru tersebut akan dijalani oleh negara matahari terbit selama dua tahun. Tugas berat langsung diberikan yaitu ikut melaksanakan tindakan hukum terhadap Rusia yang melakukan agresi militer di Ukraina.

Baca Juga: Anies Baswedan: Saya Bingung, Kenapa Dituduh Jadi Sumber Polarisasi di Tengah Masyarakat

Salah satu upaya yang sedang dikerjakan Dewan Keamanan saat ini adalah membentuk reformasi badan dunia.

Kegagalan negara-negara anggota menghentikan agresi Rusia tahun lalu menjadi tugas rumah yang perlu diperjuangkan demi memastikan perdamaian dan keamanan internasional.

Selain itu, PBB juga tengah fokus mempelajari masalah peluncuran rudal balisti Korea Utara dengan anggota tetap nuklir lainnya yakni Rusia dan China.

Jepang memang sudah lama berambisi untuk menjadi bagian anggota tetap Dewan Keamanan.

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: Japan Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x