GOWAPOS - Keputusan pengadilan terhadap kasus seorang wanita yang berusia 20-an tahun, itu membuat netizen di media sosial itu memberikan kritikan pedas terhadap pengadilan Korea.
Korban, awalnya diidentifikasi sebagai Nona B, ditikam secara fatal oleh tunangannya sebanyak lebih dari 190 kali pada tanggal 24 Juli 2023 tahun lalu.
Pada tanggal 11 Januari, Pengadilan Distrik Chuncheon menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada pembunuh berusia 28 tahun, yang diidentifikasi sebagai Tuan A.
Hukuman ini jauh lebih rendah dibandingkan hukuman penjara 25 tahun yang dituntut oleh jaksa.
Keputusan tersebut dianggap tidak adil oleh keluarga korban, yang merasa putus asa untuk mencari keadilan bagi putrinya, yang menceritakan kisahnya melalui program terkini JTBC, Scandal Supervisor.
Dalam acara tersebut, keluarga yang berduka juga mengungkap identitas korban sebagai Choi Yoon Jong.
Choi tinggal bersama tunangannya di sebuah apartemen di Kabupaten Yeongwol, Gangwon.
Tempat tersebut juga menjadi saksi pembunuhan terhadap Choi oleh tunangannya tahun lalu.