Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa Memakai Pasta? Buya Yahya: Hindari, Sebaiknya Sebelum Imsak

23 Maret 2023, 12:34 WIB
ilustrasi sikat gigi /Jenny Friedrichs from Pixabay /

GOWAPOS - Salah satu yang membatalkan puasa dengan memasukkann sesatu ke dalam lubang mulut, maksudnya menelan sesuatu tersebut. Sepanjang tidak menelan, maka tidak membatalkan puasa seperti berkumur termasuk menyikat gigi.

Ini disampaikan Buya Yahya pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon, dalam kanal YouTube Al Bahjah TV.

"Jadi ini sama dengan bersikat gigi, sepanjang pastanya tidak tertelan maka tidak akan membatalkan puasa,"ujarnya.

Baca Juga: Bolehkah Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Buya Yahya kembali mencontohkan kalau es krim pun, kalau dimasukkan dalam mulut tetapi tidak ditelan tidak membatalkan puasanya kecuali kalau ditelan.

Tetapi kalau es krim dipastikan puasanya makruh, berbeda dengan berkumur memang disunahkan bila berpuasa, apalagi bila suasananya panas atau berwudhu.

Begitupun dengan menyikat gigi dengan pasta atau odol, tidak dilarang sepanjang tidak menelan pasta tersebut.

Baca Juga: Inilah TRANSFERMARK Pemain PSM MAKASSAR, Ramadhan Sananta Pemain Lokal Termahal di Liga 1 2023

"Sikat gigi yang memakai pasta (odol) tidak akan membatalkan puasa, sepanjang tidak ditelan,"terang Buya Yahya.

Namun kalau memakai pasta gigi akan membuat puasa makruh, karena meninggalkan rasa di mulut sama sepeti dengan es krim tadi.

Karena itulah, saran Buya Yahya, sebelum imsak sebaiknya segera menyikat gigi supaya puasanya tidak makruh dan akan menjadi lebih bersih.

Baca Juga: 3 DOA PENDEK yang Pahalanya LUAR BIASA, Usahakan Hafal untuk Diamalkan dalam Kehidupan Sehari-hari

"Siap, siap, siap, itu pengertian imsak supaya segera membersihkan diri termasuk gigi sebelum berpuasa,"tambahnya. ***

 

Editor: Subair Pare

Tags

Terkini

Terpopuler