Jenis-Jenis, Tata Cara Melaksanakannya, dan Hal yang Membatalkan Itikaf

13 April 2023, 10:28 WIB
Ilustrasi / Pixabay/aditya_wicak/

GOWAPOS - Umat Islam di seluruh dunia yang memiliki waktu yang luang, mungkin akan melakukan ibadah Itikaf di Masjid terdekat untuk memaksimalkan ibadahnya di 10 terakhir di bulan ramadan.

Itikaf sendiri merupakan ibadah yang dicontohkan dan sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, apalagi dalam menyambut malam 1000 bulan atau bisa disebut dengan Malam Lailatul Qadar.

Itikaf sendiri merupakan ibadah yang termasuk ke dalam sunah, bisa dilaksanakan kapan pun. Namun, ibadah ini bisa menjadi wajib hukumnya apabila seseorang bernadzar untuk beritikaf.

Sebelum membahas ke tata cara beritikaf, kita juga harus memperhatikan bahwa itikaf sendiri memiliki 3 jenis. 3 jenis itikaf di antaranya yaitu:

1. Itikaf Mutlak

Itikaf yang tidak terbatas oleh waktu, dan bisa kapan saja dikerjakan. Durasi panjangnya beritikaf pun tidak ditentukan. Niat beritikaf mutlak yaitu:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى

Artinya:

“Aku berniat itikaf di masjid ini karena Allah.”

Baca Juga: Masjid Istiqlal Jakarta Menyelenggarakan Itikaf dan Qiyamulail Selama 10 Hari Penuh

2. Itikaf Terikat Waktu, Tanpa Terus Menerus

Misalnya Itikaf yang dilakukan terikat waktu dalam satu hari atau 10 hari. Niatnya yaitu:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya:

“Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/ satu bulan karena Allah.”

3. Itikaf Terikat Waktu dan Terus Menerus

Itikaf ini terikat waktu sesuai dengan niatnya, dan dikerjakan secara terus menerus. Adapun niatnya yaitu:

نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا

Artinya:

“Aku berniat itikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”

Sebenarnya kita bisa bebas melakukan ibadah apa saja selama beritikaf. Namun, kita juga harus memperhatikan Tata Cara beritikaf supaya terhindar dari kesalahan-kesalahan yang dapat membatalkannya. Tata cara beritikaf yaitu,

1. Menyibukan diri dengan melaksanakan ibadah kepada Allah, seperti berdzikir, tadarus Al-Qur'an, dan lainnya.

2. Berpuasa. Beritikaf sembari berpuasa adalah hal yang diutamakan, dan bisa semakin memperkuat pertahanan kita untuk menahan hawa nafsu.

3. Melaksanakan Itikaf di Masjid Jami, yang biasa dipergunakan untuk salat Jum'at.

4. Tidak berbicara, kecuali dengan perkataan yang baik. Panduan itikaf ini lebih merujuk kepada itikaf yang dilaksanakan pada siang hari.

Adapun hal-hal yang dapat membatalkan ibadah itikaf di antaranya:

1. Berhubungan suami istri. Sudah jelas hal tersebut dapat membatalkan ibadah itikaf.

2. Mengeluarkan air mani, mau disengaja atau pun tanpa disengaja. Sehingga perlu mensucikan diri dengan mandir besar.

3. Mabuk dengan saja. Tentu saja dilain waktu saja Allah mengharamkan orang-orang untuk meminum cairan yang memabukan, apalagi bila dilakukan saat Itikaf, maka batal lah ibadahnya.

4. Wanita yang Menstruasi. Wanita bisa mengikuti itikaf jika ia sedang dalam keadaan suci. Namun jika tiba-tiba terjadi menstruasi, maka batal lah itikafnya.

5. Murtad. Seseorang yang beritikaf lalu berniat murtad dalam hatinya, maka batal lah ibadah beritikafnya.

6. Keluar Masjid tanpa alasan.

7. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang sebenarnya bisa ditunda.

8. Keluar dengan berbagai alasan, padahal atas keinginannya sendiri.***

Editor: Burhan SM

Sumber: zakat.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler