GOWAPOS - Ustadz Syafiq Riza Basalamah menjelaskan hukum mengirimkan bacaan al-Fatihah dan bacaan al-Qur’an lainnya kepada orang meninggal.
Seringkali didapati di tengah masyarakat muslim bahwa adanya kebiasaan mengirimkan bacaan al-Fatihah kepada orang yang sudah meninggal dunia.
Umumnya dilakukan setelah sholat wajib, peringatan waktu kepergian yang bersangkutan dan saat acara untuk mengenang almarhum atau almarhumah.
Bacaan al-Fatihah itu dimaksudkan agar pahala yang harusnya diberikan kepada si pembaca dihadiahkan untuk yang sudah meninggal.
Baca Juga: Preview Piala Dunia 2022 Semi Final: Argentina vs Kroasia, Misi Balas Dendam Messi Demi Tiket Puncak
Begitupun dengan bacaan al-Qur’an yang lain juga sengaja dihadiahkan dengan harapan bisa sampai kepada roh orang meninggal dunia.
Terkait hukum bacaan seperti itu, Ustadz Syafiq Riza Basalamah mengatakan bahwa ibadah tersebut terdapat perbedaan di kalangan ulama.
“Ini permasalahan yang diperselisihkan para ulama. Sebagian ulama mengatakan bacaan itu sampai, sebagaimana sedekah sampai. Tapi ada sebagian ulama lain mengatakan tidak sampai,” kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah, dilansir dari kanal YouTube Syafiq Riza Basalamah Official.
Ustadz Syafiq Riza menyarankan untuk mendapatkan jawaban tersebut dengan melihat perbuatan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.