Orang yang Sengaja Meninggalkan Puasa Tanpa Sebab, Terancam Kena Azab Sesuai Hadits

- 9 April 2023, 14:07 WIB
Seorang anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa.
Seorang anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan berpuasa. /Pixabay/ambroo/

GOWAPOS - Allah SWT telah memberikan keringanan kepada 9 golongan orang yang tidak diwajibkan berpuasa di antaranya, orang yang belum baligh, orang yang tidak sehat, orang yang hilang akal, orang tua renta, perempuan hamil, musafir, ibu menyusui, perempuan haid, dan ibu nifas.

Namun, apa jadinya jika seseorang yang secara rukun dan syarat mampu, tidak termasuk 9 golongan tersebut, tetapi membatalkan puasanya dengan sengaja?

Apabila seseorang membatalkan puasanya tanpa alasan yang dibenarkan syari'at, maka dia telah melakukan kesalahan dan berdosa karena tidak menjalani ibadah wajib.

Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, meriwayatkan sebuah hadis yang berkaitan dengan hukum orang yang membatalkan puasa dengan sengaja. Dia berkata:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ لَمْ يُجِزْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ، فَإِنْ شَاءَ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.

“Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr sehingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengazabnya.”

Baca Juga: Mengingat Kembali Tragedi Ali Bin Abi Thalib, yang Terbunuh Saat Malam 17 Ramadan

Selain itu, Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu, dia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: almanhaj.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x