Badal Haji Untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia: Cara dan Hukumnya dalam Islam, Oleh Buya Yahya

- 30 April 2023, 13:40 WIB
Kemenag Soroti Lima Hal Permasalahan Ibadah Haji Khusus yang Rugikan Jemaah, Apa Saja?
Kemenag Soroti Lima Hal Permasalahan Ibadah Haji Khusus yang Rugikan Jemaah, Apa Saja? /Dok. Pikiran rakyat

GOWAPOS - Begini cara dan hukum melaksanakan badal haji sesuai syariat Islam yang dijelaskan oleh Buya Yahya.

Seringkali dijumpai ketika ada orang tua meninggal dunia, maka pihak keluarga akan menaikkan haji yang bersangkutan melalui orang lain menggunakan harta peninggalannya atau disebut juga badal haji. 

Apalagi jika selama hidupnya, almarhum sudah menjalankan 4 rukum Islam maka untuk melengkapi rukun naik haji perlu dibantu oleh pihak kedua. Selain untuk orang yang sudah meninggal dunia, badal haji juga bisa dilakukan untuk orang tua atau sepuh dan tidak mampu untuk melaksanakan perjalanan jauh.

Syarat badal haji

Terkait cara dan hukumnya, pernah disampaikan secara ringkas dan jelas oleh Buya Yahya. Menurutnya orang yang boleh membadalkan haji adalah orang yang sudah pernah haji.

Baca Juga: Sinopsis Film OPERATION WEDDING Tayang 30 April di RCTI: Seorang Ayah Ancam Pacar anaknya Untuk Jalin Hubungan

"Orang yang boleh membadalkan haji tentunya orang Islam. Lalu orang yang sudah pernah haji. Tapi untuk yang belum pernah tidak boleh, menurut mazhab kita Imam Syafii," kata Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Sehingga tidak ada kualifikasi serius terkait usia, tingkat pendidikan agamanya atau dari kalangan mana. Orang yang bertugas membadalkan haji syaratnya sudah melaksanakan haji. Hal itu tidak akan membuat berbeda pahalanya, tapi untuk niat badal haji bagi Buya Yahya merupakan persoalan lain.

"Pahala menjadi beda karena niat anda waktu memberikan uang. Kalau anda misalnya membantu karena melihat tingkat pendidikannya, orang tersebut lagi butuh sesuatu, maka anda membayar sambil juga menolong dia. Jadi pahalanya nggak beda, yang jadikan beda adalah niat anda, tujuannya apa sih, kalau nolong kiyainya, lihat kiyai nya fakir, kiyainya perlu nih saya badalin aja, Ini boleh," tutur Buya Yahya.

Tergantung niat

Terkait apakah amalan badal haji yang dilakukan seseorang itu diterima atau tidak, itu bukan persoalan pihak yang membadalkan. Poin pentingnya adalah orang tersebut telah menjalankan semua syarat dan ketentuan ibadah haji.

Baca Juga: Sinopsis Film CHECK IN BANGKOK Tayang di Trans7: Ketika Kejutan Renata Bikin Kris Marah Karena Cemburu

Menjalankan badal haji tentu harus mengikuti rukun dhohir ibadah haji, dengan harapan dan doa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'aala, ibadah itu diterima oleh-Nya. Untuk niat, Buya Yahya mengatakan itu kembali lagi pada saat memberikan uang badal haji kepada pihak yang diamanahkan.

"Anda yang membayarkan itulah niatnya seperti apa. Hubungannya dengan anda. Urusannya apa? ternyata merasa biayanya mahal, karena kualifikasi orang itu begitu tingg, tidak ada beda. Mungkin anda pilih yang lebih murah yang penting terlaksana, sisanya akan saya berikan kepada fakir miskin, yatim piatu, bagus itu. Jangan pilih yang murah, pelit lagi," ucap Buya Yahya.***

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x