Sholat Sunnah Saat Khatib Sudah Berada di Atas Mimbar: Boleh atau Tidak?

- 2 Februari 2024, 10:04 WIB
Ilustrasi sholat Sunnah saat khatib di atas mimbar
Ilustrasi sholat Sunnah saat khatib di atas mimbar /Portal Bandung Timur/heriyanto/

GOWAPOS - Sholat Jumat adalah salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang memiliki syarat dan rukun tertentu. Salah satu syaratnya adalah mendengarkan khutbah Jumat yang disampaikan oleh khatib sebelum sholat.

Khutbah Jumat terdiri dari dua bagian, yaitu khutbah pertama dan khutbah kedua, yang dipisahkan oleh duduk sejenak. Khutbah Jumat memiliki hikmah dan manfaat yang besar, baik untuk mengingatkan, menasehati, maupun mengajak kepada kebaikan.

Namun, bagaimana jika seseorang datang ke masjid saat khatib sudah berada di atas mimbar dan menyampaikan khutbah? Apakah ia boleh langsung duduk dan mendengarkan khutbah, atau harus mengerjakan sholat sunnah terlebih dahulu?

Baca Juga: Bila Turun Hujan Deras Diwajibkan Baca Doa Singkat dan Bermanfaat Ini dari Ustadz Adi Hidayat

Sholat sunnah yang dimaksud di sini adalah sholat sunnah tahiyatul masjid, yaitu sholat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, atau sholat sunnah qabliyah Jumat, yaitu sholat sunnah empat rakaat yang dikerjakan sebelum sholat Jumat.

Menurut sebagian ulama, seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, seseorang yang datang ke masjid saat khatib sudah berada di atas mimbar dan menyampaikan khutbah, maka ia boleh mengerjakan sholat sunnah terlebih dahulu, dengan syarat ia mempercepat dan memperpendek sholatnya, agar tidak ketinggalan banyak khutbah.

Hal ini berdasarkan beberapa hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan seseorang yang datang ke masjid saat beliau sedang berkhutbah untuk mengerjakan sholat sunnah dua rakaat terlebih dahulu.

Salah satu hadis tersebut adalah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud dari Jabir bin Abdillah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila datang salah seorang kamu pada hari Jumat sedang imam tengah berkhutbah, maka hendaklah sholat dua rakaat dan persingkatlah sholatnya."

Halaman:

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x