GowaPos.Com - Tim Reskrim Polrestabes Makassar meringkus dua terduga pembuat surat vaksin Covid-19 palsu. Keduanya bekerjasama dan menjual pada warga yang membutuhkan.
"Kami udah mengamankan dua orang pelaku, inisial FT dan WD. Pemalsuan yang bersangkutan berawal dari bulan Juli sampai 17 September 2021,"ungkap Wakil Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Jufri saat rilis kasus di halaman kantor polisi setempat pada Senin, 25 Oktober 2021.
Kedua pelaku ini bekerjasama, dimana FT seorangn laki-laki bertugas mencari warga yang tidak mau divaksin, tapi membutuhkan kartu vaksin.
Baca Juga: Catat! Jadwal Vaksin Covid-19 di Daerah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, 26 - 31 Oktober 2021
Sedangkan rekannya WD, seorang perempuan diketahui bekerja sebagai oknum perawat yang memalsukan surat vaksin tersebut.
Kepada penyidik, mereka mengaku telah bekerja sejak bulan Juli sampai 17 September. Dan, 179 warga sudah dibuatkan surat vaksin palsu. Mereka menarik biaya Rp50 ribu setiap orang.
"Dengan adanya kasus ini, kami berhasil menyita dari tersangka uang hasil penjualan surat vaksin palsu sebesar Rp9 juta,"ungkap Jufri.
Terungkap WD pernah bertuga sebagai perawat tenaga sukarela di Puskesmas Paccerakang, Kacamatan Tamalanrea. Kala itu berstatus tenaga kontrak membantu penangan covid-19.
"Disitulah mereka menyalahgunakan pekerjaannya untuk memalsukan surat vaksin. Bahkan surat vaksinya terkoneksi dengan aplikasi peduli lindungi. Jadi ada manipulasi sistem,"tambah Jufri yang dikutip dari antaranews.