Andi Sudirman Sulaiman Naik Pesawat di daerah Sulsel Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Antigen H-1 dan Vaksin

- 24 Oktober 2021, 16:53 WIB
Andi Sulaiman Sudirman: Naik Pesawat di daerah Sulsel Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Antigen H-1 dan Vaksin Dosis 2
Andi Sulaiman Sudirman: Naik Pesawat di daerah Sulsel Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Antigen H-1 dan Vaksin Dosis 2 /Humas Sulsel/Dokumentasi pribadi

 


GowaPos.com -
Terdapat perbedaan prosedur bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis pertama. Ketika melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.

Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan pesawat udara antar kota atau kabupaten, di dalam Provinsi Sulawesi Selatan, dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Sedangkan, masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif PCR (H-2).

Hal ini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1. Salah satu pointnya terkait perjalanan domestik.

Baca Juga: Sinopsis Film The Last Stand di Trans TV, Gembong Narkoba Kabur Berhadapan dengan Sheriff Owens

"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua," kata Andi. Sudirman Sulaiman, dalam rilis resminya, Ahad 24 Oktober 2021.

Andi Sulaiman Sudirman menambahkan, sedangkan bagi yang ingin melakukan perjalanan pesawat udara, namun baru memperoleh vaksin dosis pertama, tentunya harus menunjukkan hasil negatif PCR (H-2). Dengan cara, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.


"Namun khusus untuk calon penumpang pesawat, wajib menunjukkan PCR H-2. Aturan ini, hanya berlaku unluk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM Level 3, serta tidak berlaku untuk transportası dalam wilayah aglomerasi," jelasnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti bis, kapal laut, dan kereta api. Harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan antigen H-1.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x