Andi Sudirman Sulaiman Naik Pesawat di daerah Sulsel Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Antigen H-1 dan Vaksin

- 24 Oktober 2021, 16:53 WIB
Andi Sulaiman Sudirman: Naik Pesawat di daerah Sulsel Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Antigen H-1 dan Vaksin Dosis 2
Andi Sulaiman Sudirman: Naik Pesawat di daerah Sulsel Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Antigen H-1 dan Vaksin Dosis 2 /Humas Sulsel/Dokumentasi pribadi

Baca Juga: 11 Cara Menurunkan Lemak Pinggul Secara Alami di Rumah, Mudah dan Aman

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vakin minimal dosis pertama dan  antigen H-1," ujarnya.

Adapun, surat edaran dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021.

Selain poin prosedur perjalanan domestik, beberapa poin dalam surat edaran Gubernur Sulsel itu antara lain menetapkan PPKM level 2 untuk sejumlah daerah yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare-Pare dan Kota Palopo.

Sedangkan PPKM level 3 berlaku pada Kabupaten  Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajenne Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Utara.

Andi Sudirman dalam surat edaran menyebut, berdasarkan aturan pusat, indikator penetapan PPKM Kabupaten/Kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis 1. Dengan demikian, PPKM Kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasl dosis 1 kurang dari 40%.

Sebelumnya, penetapan level mengikuti penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang dietapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Akun Instagram Rachel Vennya Hilang, Komentar Netizen Nyasar ke Akun Sri Mulyani

Kendati demikian, Kabupaten/kota dengan PPKM level 3 dapat melaksanakan sejumlah aktivitas meski masih terbatas.

Seperti melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitasnya maksimal 62% sampai dengan 200% dengan syarat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diikuti paling banyak 5 peserta didik per kelas.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah