Penyidik akan menerapkan pasal UU ITE dan UU Kesehatan serta Karantina Kesehatan.
Baca Juga: Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin Melalui Aplikasi Peduli Lindungi
Kini keduanya sudah meringkuk di balik terali besi Polrestabes Makassar. ***
Penyidik akan menerapkan pasal UU ITE dan UU Kesehatan serta Karantina Kesehatan.
Baca Juga: Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin Melalui Aplikasi Peduli Lindungi
Kini keduanya sudah meringkuk di balik terali besi Polrestabes Makassar. ***
Editor: Subair Pare
Sumber: antaranews.com