Warga Yaman Diamankan tak Miliki Dokumen Perjalanan, Dititip di Rudenim Makassar

- 23 Februari 2022, 15:59 WIB
Nampak warga asal Yaman menjalani pemeriksaann di Kantor Rudenim Makassar.
Nampak warga asal Yaman menjalani pemeriksaann di Kantor Rudenim Makassar. /Rudenim Makassar/

GOWAPOS - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan terima Deteni asal Yaman titipan Kanim (Kantor Imigrasi) Makassar pada Rabu, 23 Februari 2022.

MAK (38) adalah pria asal Yaman yang diamankan oleh Kanim Makassar di salah satu penginapan di Kota Makassar pada 25 Januari 2022 lalu.

Ia diamankan karena berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen, baik dokumen perjalanan maupun dokumen izin tinggal.

Baca Juga: Plt Kepala Dinkes Sulsel dr. Arman: Vaksin tidak 100 Persen Cegah Terpapar Covid-19, tapi Kurang Gejala Berat

MAK dititipkan sementara di Rudenim Makassar sambil menunggu proses penegakan hukum yang merujuk pada Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Alimuddin selaku Kepala Rudenim Makassar menjelaskan pemindahan deteni tersebut dimungkinkan berdasarkan aturan yang berlaku.

"Berdasarkan PP Nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Keimigrasian, Deteni yang diamankan di ruang detensi imigrasi untuk jangka waktu paling lama 30 hari dapat dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi," ujar Alimuddin.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Jelang Derby Jatim, Mustaqim: Semoga Dipimpin oleh Wasit Terbaik

Proses serah terima deteni berlangsung di ruang Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan.

Sebelum dipindahkan, terlebih dulu dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen di salah satu laboratorium kesehatan, untuk memastikan ia tidak terinfeksi Covid-19.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x