GowaPos.Com - Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) menjadi penyebab mereka diamankan di Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi).
Sejak Januari 2021, tercatat 14 WNA telah ditempatkan di Rudenim Makassar, 12 diantaranya sudah dikembalikan ke negaranya.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin merinci dari 12 WNA yang telah dideportasi, 11 berasal dari Srilangka dan satu orang asal Filipina.
Baca Juga: Status Pengungsi Ditolak, Rudenim Makassar Deportasi Delapan Warga Negara Srilangka
Sementara dua orang yang masih berada di Rudenim sampai saat ini, 25 September 2021 masing-masing asal Thailand inisial JS (47) dan Filipina berinisial RDG (39).
"JS diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, sementara RDG karena overstay, mereka dipindahkan dari Kantor Imigrasi Ambon," Kata Alimuddin.
Lebih lanjut, Alimuddin mengatakan bahwa JS berada di Rudenim Makassar sejak 18 Maret 2021. Sementara RDG dipindahkan ke Rudenim Makassar sejak tanggal 2 September 2021.
Baca Juga: Mudahkan Pengungsi Luar Negeri, Kepala Rudenim Terima Sertifikat Aplikasi E-Motion
Rita selaku Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar mengungkapkan bahwa Rudenim Makassar telah memberitahukan perihal pendetensian ke masing-masing perwakilan negara, baik melalui surat maupun Whatssapp.
"Untuk Deteni asal Thailand kendala yang dihadapi adalah ybs tidak memiliki dokumen apapun, dan hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengecekan melalui telpon oleh pihak kedutaan pada akhir Maret 2021, tapi sampai saat ini belum ada lagi informasi proses selanjutnya," kata Rita.