Nasib Dua WNA asal Thailand dan Filipina di Rudenim Makassar tidak Jelas, Negara Asal Kurang Peduli

- 25 September 2021, 11:44 WIB
Nampak petugas Imigrasi Makassar mengintrogasi salah seorang WNA.
Nampak petugas Imigrasi Makassar mengintrogasi salah seorang WNA. /Imigrasi Makassar/

Sementara RDG yang telah habis izin tinggalnya sejak 18 Oktober 2018 berharap agar nanti dapat kembali lagi ke Indonesia, karena ia telah menikah dengan WNI dan memiliki tiga orang anak.

Baca Juga: Nantikan Negara Suaka, Pengungsi asal Sudan Dipindahkan ke Rudenim Jakarta

"Saya mohon maaf ke Pemerintah Indonesia, dan memohon agar dapat bersama isteri dan anak saya di Ambon dengan izin tinggal yang sah," ujar RDG dengan bahasa Indonesia yang fasih.

Terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida menyampaikan pentingnya sinergitas antara imigrasi dan pihak kedutaan untuk proses pemulangan WNA.

"Mereka para immigrator itu tentu harus dideportasi atau dipulangkan ke negaranya, namun demikian proses itu tidak mudah karena kami tidak bisa melakukannya sendiri. Kami harus bekerja sama dengan kedutaan atau perwakilan asing dalam hal penyediaan dokumen perjalanan dan tiket serta jadwal penerbangan." ungkap Dodi. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Rudenim Makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x