Polda Sulsel Akui Akademisi Umi dalam Sistem Restorative Justice Terhadap Penanganan Hukum

- 4 Agustus 2022, 11:44 WIB
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sujana mengungkapkan bahwa adanya restorative justice dapat didorong dalam menyelesaikan suatu permasalahan dan melihat keadilan di dalamnya.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sujana mengungkapkan bahwa adanya restorative justice dapat didorong dalam menyelesaikan suatu permasalahan dan melihat keadilan di dalamnya. /FH UMI/

Selanjutnya, tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar, atau bandar, telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu, dan pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik polri untuk melakukan penyelidikan.

Sementara, Dekan Fakultas Hukum Prof La Ode Husen mengungkapkan, dalam FGD ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Sehingga mendorong implementasi keberadaan restorative justice dalam upaya perubahan perilaku masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan prinsip kearifan lokal.

"Sosialisasi ini juga akan kita dorong dapat menjadi naskah akademis melalui proses penelitian yang dilakukan terlebih dahulu. Sehingga dari naskah akademis ini bisa didorong menjadi peraturan daerah," ujarnya.

Selain itu juga pihaknya akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan deklarasi Anti Narkoba dan pemulihan atau rehabilitasi keagamaan sesuai dengan undang-undang narkotika.

"Selama ini rehabilitasi masih fokus pada rehabilitasi kesehatan, sehingga kedepannya bisa dilakukan rehabilitasi keagamaan. Apalagi di UMI sendiri terlebih dahulu memiliki program rehabilitasi keagamaan di Padang Lampe, Pangkep," ujarnya.

Baca Juga: Bintang K-Pop BTS Kemungkinan Masih Bisa Tampil Saat Melaksanakan Wajib Militer

Diketahui, Markas Besar (Mabes) Polri bekerjasama Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan Forum Grup Discussion (FGD) yang mengangkat tema "Keberadaan Restorative Justice Dalam Upaya Perubahan Perilaku Masyarakat Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum dan Prinsip Kearifan Lokal".

Kegiatan ini berlangsung di Aula FH UMI Makassar, Kamis (4/8) yang menghadirkan langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujana, Dekan Fakultas Hukum Prof La Ode Husen dan perwakilan Mabes Polri Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo.

Kegiatan ini bagian dari Mabes Polri melibatkan ratusan akademisi di Sulawesi Selatan dalam mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat dengan melalui prinsip kearifan lokal.

Upaya yang dilakukan dengan mensosialisasikan keberadaan restorative justice atau keadilan restoratif

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x