PPKM Darurat Diberlakukan Mulai 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali

1 Juli 2021, 13:16 WIB
Akibat lonjakan angka Covid-19 disertai penyebaran varian Delta, pemerintah akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat akan mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021 selama dua pekan mendatang. Kebijakan ini tidak diberlakukan di seluruh Indonesia, melainkan hanya di Pulau Jawa dan Bali. /INT/


GowaPos.com —
Akibat lonjakan angka Covid-19 disertai penyebaran varian Delta, pemerintah akan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat akan mulai diberlakukan pada 3 Juli 2021 selama dua pekan mendatang. Kebijakan ini tidak diberlakukan di seluruh Indonesia, melainkan hanya di Pulau Jawa dan Bali.

Berdasarkan dokumen PPKM Darurat target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per hari.

Baca Juga: Sinopsis Film Dredd Tayang di TransTV, Aksi Judge Dredd Menumpas Kriminal Ma-Ma

Cakupan area penerapan sebanyak 45 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 4, dan 76 Kabupaten atau Kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam dokumen tersebut, cakupan pengetatan aktivitas 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non essential dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential tersebut diantaranya, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Sinopsis Film Barely Lethal Tayang di TransTV, Aksi Komedi Cewek-cewek Cantik yang Seru

Sementara, cakupan sektor kritikal di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Lalu petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.Jalanan DKI Jakarta lengang akibat wabah virus corona atau Covid-19 pada awal penerapan PSBB. Foto Jawa Pos

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup. Sedangkan restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 1 Juli 2021, Sagitarius Temui Sahabat Terbaik, Capricorn Jangan Cemas, Enjoy

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Untuk fasilitas umum yaitu area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga.

Sedangkan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Transportasi umum yaitu kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental).

Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler