Tak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Rumah Saja pakai Aplikasi SIGNAL. Simak Caranya

8 September 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor /Ade Bayu Indra/



Gowapos.com -- Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis oleh Korlantas Polri merupakan layanan baru untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Layanan ini baru saja dirilis pada September 2021, dengan aplikasi aplikasi SIGNAL, proses pembayaran pajak bermotor bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Jadi hanya dengan memiliki aplikasi SIGNAL, tak perlu lagi keluar rumah. Apalagi dengan kondisi sekarang, sebaiknya jika aktivitas itu bisa dilakukan di rumah maka di rumah saja dan tak perlu keluar rumah.

Baca Juga: Cara Punya Anak Perempuan dan Laki-laki dengan Posisi Berhubungan, dr Keven: Bergantung Kecepatan Sperma

Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan tanpa perlu lagi membawa KTP, STNK, atau BPKB asli.

Anda tak perlu takut karena aplikasi ini bukan penipuan dan diluncurkan oleh Korlantas Polri langsung.

Nah, karena aplikasi SIGNAL ini baru. Tentunya bagi pengguna baru juga masih bingung bagaimana cara menggunakannya.

Lantas, bagaimana caranya untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli ini?

Dari situs Samsatdigital, Senin 6 September 2021, pemilik kendaraan melalui aplikasi SIGNAL ini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Makan Mie Instan Saat Hamil, dr Jeffry Kristiawan Sebut Boleh Saja Asal...

Artikel ini telah terbit di PikiranRakyat.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Lagi Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Simak Cara Pakai Aplikasi SIGNAL"

Sistem ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Daerah yang terhubung yaitu:

- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Seribu
- Jambi
- Bengkulu
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Diet dapat Mempercepat Penuaan Dini? dr Yuce Yuanita: Lakukan 8 Tips ini Untuk Mencegah

Cara Bayar Pajak Tanpa Harus Membawa KTP, STNK, dan BPKB asli:

1. Pemohon bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store (aplikasi ini belum tersedia untuk platform IOS);

2. Setelah diinstall, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi;

3. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email yang bisa dituju, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya;

4.Masukkan foto KTP;

5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie);

6. Masukan OTP yang dikirim dari SMS;

7. Registrasi telah berhasil sampai di sini;

8. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah ditulis saat registrasi;

Daftar Kendaraan:

Kendaraan Pribadi

- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor

Baca Juga: Sinopsis Film Black Sea di Trans TV, Berburu Harta Karun di Kapal Terkenal Bertabur Emas

Kendaraan Non-Pribadi

- Pilih tombol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK.

- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB

- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi, klik tombol lanjut.

Cara Pembayaran:

- Pilih NRKB

- Informasi SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)

- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kemudian klik lanjut

- Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol 'cara pembayaran'.

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

- Ikuti proses pembayaran hingga selesai. Selamat, pajak kendaraan bermotor milik Anda sudah terbayar tanpa perlu KTP, STNK, atau BPKB.***

(Aldiro Syahrian/PikiranRakyat.com)

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler