Krisdayanti Viral Karena Pernyataannya, Yuk Intip Rincian Gaji DPR

19 September 2021, 11:49 WIB
Krisdayanti Layak Dapat Ucapan Terima Kasih Karena Berani Transparan Soal Gajinya Sebagai Anggota DPR /Instagram @kridayantilemos

Gowapos.com -- Krisdayanti kerap menjadi heboh karena dirinya buka-bukaan soal gaji selama menjadi anggota DPR.

Karena hal tersebut Anggota DPR fraksi PDIP ini jadi pembahasan hangat di jagat maya.

Secara gamblang, Diva Indonesia tersebut sampai akhirnya mendapat panggilan dari partai yang menaunginya. Berikut fakta-fakta terkait besaran gaji plus tunjangan yang diterima DPR:

1. Gaji Ratusan Juta Rupiah Anggota DPR

Mantan penyanyi yang akrab disapa KD itu mengungkapkan, besaran gaji bulanan yang ia terima yakni Rp16 juta. Kemudian ada lagi uang Rp59 juta yang diterima setiap bulan.

Selain itu, ada dana Rp2,250 miliar per tahun sebagai dana aspirasi dan Rp1,120 miliar per tahun untuk kunjungan.

"Kita banyak potongan (gaji). Setiap tanggal 1, Rp16 juta. Setiap tanggal 5, Rp59 juta kalau nggak salah. Ya sudah," ucap Krisdayanti dikutip Gowapos.com dari video yang diunggah kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.

Baca Juga: Rizky DA Mengaku Takut Umbar Kemesraan Bersama Nadya Usai Rujuk

2. Mari kita mencoba menghitung secara rinci rata-rata gaji anggota DPR RI setiap bulan sebagai berikut:

- Setiap tanggal 1 mendapat Rp16 juta x 12 bulan menjadi Rp192 juta

- Setiap tanggal 5 mendapat Rp59 juta x 12 bulan menjadi Rp 708 juta

- Dana aspirasi Rp450 juta selama 5 kali dalam setahun menjadi Rp2,250 miliar

- Uang kunjungan Rp 140 juta selama 8 kali dalam setahun menjadi Rp1,120 miliar

- Secara total dalam setahun Krisdayanti bisa mendapat gaji Rp4,270 miliar. Jika dirata-rata setiap bulan, maka uang yang ia peroleh sekitar Rp355,83 juta per bulan.

Baca Juga: Tak Balas Lesti Kejora, Ridho DA Bakal Beri Undangan Pernikahan

3. Ada Tunjangan, Fasilitas Rumah, hingga Mobil

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, anggota DPR berhak menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.

Secara rinci sejumlah gaji dan tunjangan anggota DPR RI:

- Gaji Pokok

Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan;

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan;

Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan;

- Tunjangan Melekat

Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI);

Anggota DPR: Rp420.000 per bulan;

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: R 462.000 per bulan;

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan;

- Tunjangan Anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)

Anggota DPR: Rp168.000 per bulan;

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan;

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan;

Uang sidang/paket: Rp2.000.000;

Baca Juga: Kebongkar Ivan Gunawan Akui Nikahi Ayu Ting Ting 2 Hari Langsung Cerai

- Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan;

Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan;

Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan;

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan;

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813;

- Tunjangan Kehormatan

Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan;

Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan;

Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan;

- Tunjangan Komunikasi

Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan;

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan;

Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan;

- Tunjangan Peningkatan Fungsi dan Pengawasan Anggaran

Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan;

Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan;

Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan;

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000;

Asisten anggota: Rp2.250.000;

Baca Juga: Kebongkar Ivan Gunawan Akui Nikahi Ayu Ting Ting 2 Hari Langsung Cerai

- Biaya Perjalanan

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000

Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3.000.000

- Fasilitas Lain

Selama masa jabatannya, anggota DPR menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata, Jakarta Selatan dan Ulujami, Jakarta Barat.

Tak hanya rumah dinas, anggota DPR RI juga menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan, yang diberikan setiap tahun.

Setelah pensiun, anggota DPR juga akan menerima uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.

- Gaji DPR dari Uang Rakyat

Adapun gaji dan tunjangan para anggota DPR RI itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap tahun, pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR membahas pagu belanja masing-masing kementerian/lembaga, termasuk DPR RI.

Untuk tahun depan, DPR RI mendapat tambahan pagu belanja sebesar Rp149,9 miliar. Hal ini sudah disepakati oleh panitia kerja (panja) belanja pemerintah pusat dengan Banggar DPR RI.

Sehingga, total anggaran belanja DPR RI pada tahun depan mencapai Rp5,74 triliun. Angka ini naik dari usulan pemerintah dalam RAPBN 2022 yang semula sebesar Rp5,6 triliun.***

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler