Harga Minyak Goreng Curah Terus Melambung Rp19 Ribu Per Kg, DPR RI Desak Pemerintah Segera Ambil Kebijakan

19 November 2021, 21:16 WIB
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan /Humas DPR/Domuntasi pribadi

GowaPos.com -- Anggota DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan, lantaran, harga minyak goreng curah terus melambung tinggi.

Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mengatakan, perkembangan harga minyak goreng curah terus meroket.

"Awal Maret 2021 harganya Rp15.000 per kg, pada akhir Mei 2021 menjadi Rp16.000 per kg setelah itu naik lagi menjadi Rp17.250 per kg pada September dan naik drastis pada awal Nopember ini seharga Rp19.000 per kg," tegas Johan sapaan akrabnya dalam siaran persnya, Jumat, dikutip pada dpr.go.id, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Gerhana Lengkap dengan Waktu Pelaksanaannya

Naiknya harga minyak goreng curah ini, Johan mengharapkan terdapat langkah yang tepat Pemerintah, untuk mengendalikan fluktuasi harga tersebut

"Saya tegaskan agar pemerintah harus hadir karena produk minyak goreng bukanlah produk yang pembentukan harganya sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar," tegas Johan.

Lebih lanjut Johan menambahkan, pemerintah jangan hanya beralasan, gejolak harga minyak goreng ini akibat harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar dunia yang naik signifikan.

Baca Juga: Atlet Basket Asal Gowa Tanding di Pra Porprov Sulsel, Bupati Adnan: Kompak dan Solid Kunci Keberhasilan

Meskipun itu, kata Johan, Pemerintah harus bertanggung jawab untuk melindungi rakyat dari gejolak harga pada masa pandemi yang sulit ini.

"Saya melihat kita sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia harus ada upaya untuk melindungi kepentingan dalam negeri. Misalnya dengan menetapkan kuota tertentu dari produksi CPO nasional untuk kebutuhan domestik, atau dengan memberikan peningkatan pajak ekspor CPO untuk mengurangi ekspor CPO keluar dan meningkatkan suplai CPO untuk industri minyak goreng di dalam negeri," ujar Johan.

Menurut Johan, sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, pemerintah harus punya power mengambil langkah intervensi pasar agar harga minyak goreng tidak terus melambung.

Dalam hal ini, pemerintah wajib menjaga harga di pasaran domestik tidak melebihi harga acuan penjualan di tingkat konsumen yang telah ditetapkan.

"Saya minta segera tugaskan Bulog untuk mengembalikan harga minyak goreng sesuai dengan acuan harga yang telah ditetapkan. Lakukan operasi pasar minyak goreng terutama jenis kemasan yang sederhana agar mudah diakses oleh masyarakat kurang mampu," terang Johan.

Baca Juga: Kronologi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Diusir Massa Aksi di Semarang

Selaku operator pangan, politisi PKS ini mendorong Bulog agar segera bertindak untuk menjual minyak goreng kemasan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.***

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler