Istri Herry Wirawan Tak Tahu Apa-apa Terkait Kekerasan Seksual yang Dilakukan Suaminya, Ini kata Kejaksaan

11 Desember 2021, 09:33 WIB
Seorsng gadis, di Solo menjadi korban pencabulan atasannya setelah dibujuk /Foto : Pikiran Rakyat.com / null/

GowaPos.com -- Kasus kejahatan seksual yang dilakukan guru pesantren di Bandung yakni Herry Wirawan, masih terus menjadi bahan perbincangan publik,

Lalu terkait hal tersebut, muncullah sebuah pertanyaan bagaimana keluarga Herry menyikapi kelakuannya itu. Apakah Istrinya tahu?

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bahwa istri Herry Wirawan (36) tak terlibat dalam tindakan bejat suaminya yang memperkosa 12 santriwati di Bandung.

"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat 10 Desember 2021.

Baca Juga: IU Jalani Diet Ekstrem hingga Mampu Miliki Tubuh Mungil, Seperti Apa Itu? Simak Penjelasannya

Pernyataan tersebut pun ditegaskan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, yang mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.

"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ungkap Agus.

Sebelumnya, diketahui bahwa tindakan kekerasan seksual terhadap belasan korbannya itu tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang dipimpin Herry, tapi juga di tempat lain seperti hotel hingga apartemen.

"Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru (ustaz) bidang keagamaan semacam pesantren, sekaligus pimpinan lembaga pendidikan itu," kata Riyono.

Baca Juga: Gowa Bakal Miliki Wisata Cimory Dairyland, Belajar Konsep Serupa di Megamendung Jawa Barat

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Kasus ini ditangani Polda Jabar yang dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September, dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November.

 

Baca Juga: Jepang Umumkan 8 Kasus Baru Varian Omicron, Diduga Telah Melakukan Kontak Dengan Pasien Pertama

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (Herry Wirawan) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Riyono.***

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler