Anak Nia Daniaty, Olivia Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara: Terdakwa Kasus Penipuan CPNS

26 Januari 2022, 18:58 WIB
Nampak terdakwa Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange digiring petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya. / PMJ News/ Yeni./

GOWAPOS - Anak artis Nia Daniati, Olivia Nathania menjalani sidang perdana kasus Penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Januari 2022.

Sidang perdana ini digelar secara virtual beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU yaitu Pratiwi Kusuma dan Yoclina, dimana disebutkan Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.

Baca Juga: Lirik OST LAYANGAN PUTUS 'Sahabat Dulu' yang Sangat Menyentuh, Dinyanyikan Prinsa Mandagie 

Pasal yang didakwakan JPU yakni Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

“Dakwaannya tadi kita mendengarkan. Olivia dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 65 yang kedua itu Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65,” ujar Pratiwi Kusuma kepada awak media, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Januari 2022.

“Itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan,” ucapnya.

Baca Juga: 6 Gaya Cinta yang Jarang Diketahui, Temukan yang Mana Milikmu?

“Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun,” sambungnya yang dikutip dari PMJ News.

Sementara itu, Olivia Nathania hadir secara daring dalam sidang perdana.

Namun sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua terlebih dahulu menanyakan kondisi dari Oi, sapaan akrab Olivia Nathania.

Baca Juga: Jelang Tes Pra Musim MotoGP Indonesia, Bandara Lombok Siapkan Alur Kedatangan Pebalap

“Sehat hari ini,” kata Olivia.

Sebagai informasi, sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Februari mendatang dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU.***

Editor: Subair Pare

Tags

Terkini

Terpopuler