Bansos BLT UMKM Kembali Dicairkan 2022, Simak Kriteria Penerima dan Berkas yang Harus Disiapkan

27 Januari 2022, 14:19 WIB
Berikut 5 bansos yang masih bisa diperpanjang di tahun 2022. /ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI

GOWAPOS — Bansos BLT UMKM kembali akan dicairkan untuk alokasi anggaran tahun 2022.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Bansos BLT UMKM tersebut akan kembali dicairkan kepada penerima manfaat lama maupun yang baru untuk alokasi tahun 2022.

Dengan adanya bansos BLT UMKM diharapkan dapat membantu para pedagang kaki lima dan pemelik warung untuk naik kelas.

Baca Juga: Dokter Aisah Dahlan Jelaskan, Begini Cara Berhubungan Biologis yang Baik Agar Keluarga Makin Harmonis

Dilansir dari kanal YouTube Ado petter pada Kamis 27 Januari 2022. Berikut ini informasinya.

Selain disebut dengan Program BLT UMKM, bantuan tunai tersebut juga sering disebut dengan nama BPUM.

Bantuan tunai ini sudah mulai dicairkan pada Agustus 2020, pemerintah telah resmi memutuskan untuk memperpanjang bantuan ini.

Airlangga Hartarto merincikan kuota penerima BLT UMKM yakni 1 juta diantaranya akan disalurkan kepada PKL dan pemilik warung.

Baca Juga: BTS Peroleh Sertifikat Platinum dari Asosiasi Industri Rekaman Jepang untuk Film Out and Lights

Dari sisa kuota tersebut sisanya akan diberikan kepada keluarga nelayan yang tergolong dalam miskin ekstrim yang berada diwilayah yang telah diprioritaskan.

Bagi kamu yang merasa masuk kedalam kategori yang telah disebutkan di atas, maka kamu berhak untuk menerina bantuan tunai ini.

Namun sebelum melakukan pendaftaran pahami terlebih dahulu syarat-syarat yang perlu dilengkapi dan cara daftarnya berikut ini.

Sebelum mendaftar harus menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti KTP, Kartu keluarga, Surat Keterang Usaha, dan Nomor Induk Berusaha.

Lalu siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan tunai BPUM tersebut, berikut ini yang berhak menerima bansos BLT UMKM.

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN,TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankkan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yeng berbeda melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler