Selamat! Ada 3 Bantuan yang Didapatkan Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Apa Saja? Cek Situs cekbansoskemensos.go.id

30 Januari 2022, 15:31 WIB
3 Jenis Bantuan Gratis Pemerintah untuk Pemegang KIS BPJS Kesehatan /Ringtimes Banyuwangi

GOWAPOS — Bagi pengguna KIS BPJS, ada kejutan buat kamu karena kamu akan segera mendapatkan sebuah bantuan.

Bantuan yang akan kamu dapatkan yakni bagi pengguna KIS BPJS akan dicairkan pada tahun 2022.

Ada 3 bantuan yang nantinya diharapkan dapat menjadi perlindungan sosial bagi masyarakat.

Berikut ini 3 batuan bagi pengguna KIS BPJS kesehatan, dilansir GOWAPOS dari kanal Youtube Andromeda Oktoberia, Minggu 30 Januari 2022.

Baca Juga: 5 Tanaman yang Dipercaya Dapat Mendatangkan Rezeki untuk Pemilik Rumah

1. Bantuan iuran bulanan

Bantuan iuran bulanan akan diperoleh bagi pengguna KIS BPJS. Artinya para pemegang KIS BPJS kesehatan akan mendapatkan sebuah bantuan bebar biaya iuran.

Bagi pengguna KIS BPJS kesehatan akan tetap mendapatkan fasilitas kesehatan dimanapun.

Hal ini tidak berlaku bagi para pengguna KIS BPJS kesehatan kelas mandiri.

Bagi pengguna KIS BPJS kelas mandiri akan membayar iuran bulanan dengan jumlah yang sama setiap bulannya.

Baca Juga: Amalan Doa dan Dzikir Agar Masalah Cepat Selesai, Lakukan Pula 3 Kiat Ini

2. Bantuan Pangan Non Tunai

Bantuan Pangan Non Tunai atau yang biasa disebutkan dengan BPNT adalah bantuan pemerintah yang memiliki sifat regular.

Para penerima BPNT akan mendapatkan bantuan ini sepanjang tahun 2022.

BPNT akan diterima oleh setiap keluarga sebesar Rp200 ribu per bulannya yang diberikan dalam bentuk sembako.

Bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui bank himbara seperti bank BNI, BRI, Mandiri, dan bank BTN.

Baca Juga: Jin BTS Akui Alergi Bawang Putih, Tapi Tetap Keras Kepala Ingin Memakannya dan Menggaruknya Saat Gatal

3. Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan atau yangbiasanya disebut dengan PKH adalah bantuan yang akan diberikan setiap 3 bulan sekali.

Bantuan PKH ini akan diberikan menjadi empat tahapan, diantaranya adalah bulan Januari, April, Juli dan juga bulan Oktober pada tahun 2022.

Adapun cara untuk mengecek penerima ketiga bantuan tersebut, dapat mengecek melalui laman cekbansoskemensos.go.id.***

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler