Link Download Buku Petunjuk Helpdesk SSCASN Tahun 2022, Modul Tata Cara Pendaftaran Lowongan ASN

29 Desember 2022, 05:05 WIB
Tampak para ASN BKN /Instagram.com/@bknmakassar/

GOWAPOS - Silahkan untuk mengunduh buku petunjuk teknis Helpdesk SSCANS tahun 2022 bagi pelamar lowongan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali telah membuka pendaftaran untuk lowongan bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Beragam instansi Kementerian dan Lembaga membuka beberapa posisi untuk para calon ASN, mulai dari tingkat pendidikan SMA hingga S2 (Magister).

Kuota yang cukup banyak dipersiapkan, telah memantik Warga Negara Indonesia (WNI) untuk segera mencari alur pendaftarannya.

Baca Juga: Jadwal Pesawat Rute Makassar - Morowali Tanggal 29 Desember 2022, Menggunakan Maskapai Wings Air

Pendaftaran calon ASN yang dibuka pada bulan Desember tahun 2022 akan lebih difokuskan melalui website  Sistem Seleksi CASN.

Bagi pemula tentu akan terasa rumit saat pertama kali ingin membuat akun pendaftarannya.

Beberapa kendala yang ditemukan oleh para pelamar saat mendaftar melalui website yakni;

  1. NIK atau Nomor KK tidak ditemukan
  2. NIK telah didaftarkan akun tidak dikenal
  3. Data tidak sesuai
  4. Lokasi lahir tidak ditemukan
  5. Terdaftar sebagai ASN aktif padahal belum pernah menjadi ASN

Baca Juga: Jadwal Sholat di Kota Makassar dan Sekitarnya Tanggal 29 Desember 2022, Pahala Berlimpah Bagi yang Tepat Waktu

Masih banya pula kendala teknis lainnya yang ditemukan oleh para pelamar yang baru membuat akun SSCASN.

Tapi sekarang sudah tidak perlu khawatir lagi, karena pihak BKN telah merilis buku petunjuk Helpdesk SSCASN tahun 2022.

Dengan memperhatikan tiap materi di dalamnya, para calon pelamar akan lebih mendapatkan gambaran dan jawaban terkait langkah-langkah yang tepat saat mendaftarkan akun.

Bagi yang membutuhkan buku petunjuk yang dimaksud, berikut link download buku Helpdesk SSCASN tahun 2022

Klik di SIni

Segera lengkapi akun pelamar sebelum batas waktu yang ditentukan oleh pihak instansi terkait.***

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler