GOWAPOS - PSI mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat demi perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat.
Lama sudah Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) kepada pihak DPR RI, tapi hingga kini tidak kunjung disahkan.
Desak pengesahan RUU Masyarakat Adat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akhirnya mengeluarkan suara untuk mendesak para anggota legislatif agar segera mengesahkan RUU tersebut. Melalui Wakil Sekjen Alan Christian Singkali, pernyaaan itu dikeluarkan dengan memberikan gambaran situasi terkini terkait masalah yang dialami oleh masyarakat adat dari berbagai daerah.
"Banyak konflik lahan yang menempatkan masyarakat ada sebagai pihak yang dirugikan selama ini," katanya, dilansir dari kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia, 29 Mei 2023.
Menyebut beberapa kasus seperti dugaan pengambilan paksa lahan masyarakat adat Dayak Marjun oleh PT Tanjung Buyuh Perkasa Plantation. Lahan itu diambil alih seluas 1800 hektar di Berau, Kalimantan Timur, Maret tahun 2022.
Alan juga menyampaikan masalah yang dialami oleh masyarakat adat di Kampar, Riau. Yaitu derita 38 tahun konflik lahan Pantai Raja Kampar dengan menghadapi pengambil alihan paksa oleh PTP Nusantara V, bergerak di sektor kebun sawit.
Kriminalisasi juga dialami oleh masyarakat adat Baiya di Sulawesi Tengah oleh oknum yang secara sepihak mengklaim kepemilikan lahan seluas 13.000 hektar. Kabarnya lahan itu sudah ditawarkan kepada sebuah perusahaan, pada April 2023.
"Selama dua dekade RUU ini hanya berputar-putar di dalam ruang DPR. Tapi tidak pernah disahkan untuk dibahas di tingkat paripurna," ujar Alan Christian Singkali.
Payung hukum masyarakat adat
PSI mencurigai adanya kepentingan politik dan peraturan yang berbelit-belit untuk menghitung untung dan rugi oleh pihak terkait. Padahal menurut Alan, pengesahan RUU Masyarakat Adat disusun dengan harapan yang sangat tinggi dan penuh rasa optimis oleh AMAN, agar masyarakat adat di berbagai daerah bisa mendapatkan serta mempertahankan hak-haknya.
RUU ini sebenarnya sempat mendapatkan perhatian khusus oleh anggota DPR RI. Tahun 2020 lalu, istilah Masyarakat Adat diubah menjadi Masyarakat Hukum Adat. Namun ternyata setelah pergantian nama tersebut tidak ada lagi proses tindak lanjut untuk segera mengesahkannya.
Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan PSI bisa kembali untuk ditindaklanjuti. Sebab akan menjadi menjadi payung hukum untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat.
"PSI memandang bahwa pengesahan RUU ini akan menjadi payung hukum yang penting untuk melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat. RUU ini juga diperlukan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat, seperti perampasan lahan dan wilayah adat di Indonesia," katanya.***