Beberapa Kali Terjadi Keterlambatan, Maskapai Diminta Untuk Kooperatif dan Informatif

5 Juni 2023, 10:53 WIB
Sosok Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri. /kemenag/

GOWAPOS - Hari ini memasuki hari ke-13 pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia ke Arab Saudi.

Namun, keterlambatan pemberangkatan penumpang jemaah haji masih saja terus terjadi. Entah dari maskapai Garuda Indonesia ataupun Saudia Airlines.

Atas hal tersebut, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab meminta pihak maskapai penerbangan untuk lebih serius lagi dalam memperhatikan kenyamanan jemaah haji.

Saiful Mujab meminta pihak maskapai Garuda Indonesia ataupun Saudia Airlines untuk lebih kooperatif lagi dalam menginformasikan keadaan jika terjadi keterlambatan penerbangan.

Selain itu, pihak maskapai juga diminta untuk lebih solutif lagi dalam menangani masalah yang terus berulang tersebut.

Di tahun 2023 ini, perubahan dan keterlambatan jadwal penerbangan jemaah haji Indonesia, sudah lebih dari 15 kali terjadi.

Tentu saja skalanya terlalu tinggi, tidak hanya satu atau dua kali saja mengalami keterlambatan.

Sedangkan di sisi lain, tahapan pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama, yang berangkat pada tanggal 24 Mei masih terus berlangsung sampai 7 Juni mendatang.

Saiful menambahkan bahwa perwakilan maskapai yang ada di Asrama Haji, tidak hanya menyampaikan jadwal keberangkatan tetapi harus menyampaikan permintaan maaf ke jemaah bila ada keterlambatan penerbangan.

Selain itu, Saiful juga meminta pihak maskapai untuk lebih serius lagi, supaya keterlambatan penerbangan tidak terus terjadi.

Pihak maskapai diminta untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah disetujui dan dipenuhi dalam kesepakatan kontrak.

Efek dari keterlambatan jadwal penerbangan, tentu saja memiliki efek negatif yang cukup besar, karena mengganggu kenyamanan jemaah, mengganggu pelayanan kepada jemaah baik di Asrama haji ataupun saat di Madinah.

Saiful menegaskan jika ia meminta pihak maskapai garuda Indonesia dan Saudia Airlines untuk berkomitmen secara penuh atas kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.***

Editor: Burhan SM

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler