Pertama, OTT Bupati Nganjuk Wujud Sinergitas KPK dan Polri

- 11 Mei 2021, 08:45 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono /Mabes Polri/

 

GowaPos.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri bersinergi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol, Argo Yuwono mengungkapkan penangkapan Bupati Nganjuk ini merupakan wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.

"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa 11 Mei 2021.

Argo menjelaskan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.

Baca Juga: Mantan Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Budaya, KH Tengku Zulkarnain Wafat

"Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi," ungkap jenderal bintang dua itu.

Diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin,10 Mei 2021. Turut disita sejumlah uang.

Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x