Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman Peringatkan Perusahaan untuk tidak Menggunakan Jasa Matel

- 11 Mei 2021, 12:02 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman / Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

GowaPos.com -

Diketahui kesebelas pelaku merupakan sekelempok debt collector atau dikenal dengan sebutan mata elang (Matel).

Pengeroyokan ini mengundang reaksi dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman saat Konferensi Pers di Makodam Jaya, Senin 10 Mei 2021.

Seperti diberitakan ZonaJakarta, dalam artikel "Buntut Pengeroyokan Anggota TNI oleh Sekelompok Debt Collector, Pangdam Jaya Beri Peringatan Tegas Perusahaan".

Buntut dari keributan itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman pun memberikan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang masih menggunakan jasa matel.

"Saya harapkan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa-jasa debt collector sudah tidak melakukan kembali," kata Dudung saat konferensi pers di Makodam Jaya, Senin, 10 Mei 2021, sperti dikutip dari Infokomando.

Bukan hanya sekedar memberikan peringatan, Dudung dengan tegas akan memberikan tindakan disiplin jika terjadi hal serupa lagi.

Dudung menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak aksi para debt collector yang kerap meresahkan masyarakat. Karena mereka termasuk tindakan premanisme yang tidak dapat dibiarkan.

"Saya dengan Polda Metro Jaya akan tegas berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI," tegasnya.

Tunjukkan keseriusannya membantu masyarakat, Dudung bahkan beri nomor teleponnya yang bisa dihubungi ketika masyarakat mengalami aksi-aksi premanisme maupun ancaman-ancaman lainnya, seperti persoalan debt collector ini.

"Silakan hubungi nomor telepon layanan 081223101988. Apapun yang menjadi kesulitan masyarakat SMS saya, telepon saya," ujarnya.

Dudung pun berjanji akan mengerahkan anggotanya untuk membantu masyarakat Jadetabek.

"Saya akan memerintahkan seluruh anggota TNI yang ada di jajaran Jadetabek tentunya kita akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya akan hadir di tengah-tengah masyarakat apapun kesulitannya," kata Dudung.

Sebelumnya, Tim Gabungan dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya dengan gerak cepat berhasil mengamankan 11 orang pelaku penghadangan Babinsa di tol Koja Jakarta Utara, Minggu 9 Mei 2021.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.

Sebelas orang debt collector tersebut kini masih dalam pemeriksaan di Reskrim Polres Jakarta Utara.

Ada pun diketahui ke-11 tersebut yakni Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Hendry Lettemu (27), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefare (21), Alfian (27), Donny (26) dan Hervy (25).

Mereka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP.*** (Zaira Azari/ZonaJakarta)

Editor: Burhan SM

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x