Hukuman Pinangki Dikurangi, ICW dan MAKI Harap Kejaksaan Agung Segera Ajukan Kasasi

- 15 Juni 2021, 23:10 WIB
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani persidangan.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari saat menjalani persidangan. /Antara Foto/Muhammad Adimaja/

GowaPos.Com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan banding terhadap Jaksa Pinangki sangat mencederai hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Ini disampaikan menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Senin, 14 Juni 2021.

Dimana dalam putusan tersebut, hukuman yang dijatuhkan berkurang enam tahun, padahal sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Monumen Cinta Sejati Habibie Ainun Jadi Nominator Anugerah Pesona Indonesia 2021

"Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan," kata Kurnia Ramadhan dari ICW. Selasa,15 Juni 2021.

Padahal menurut Kurnia, saat melakukan tindak pidana korupsi, Pinangki berstatus sebagai jaksa harusnya menjadi alasan pemberatan hukuman, bukan malah  pengurangan.

Ini juga disesalkan MAKI. Menurut Boyamin Saiman, peneliti MAKi sangat tidak adil putusan tersebut.

Baca Juga: 2021, Pemkot Makassar Lelang Investasi Bangun Tempat Pembuangan Akhir Sampah 

 "Dengan dikurangi ini terus terang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin, yang disesali karena Pinangki merupakan seorang penegak hukum dari Kejaksaan Agung. Seharusnya, turut membantu dalam penangkapan buronan Djoko Tjandra, dan ini malah membantu pelariannya.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Berbagi Dunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x