Kartu Vaksin jadi Syarat Perjalanan saat PPKM Darurat, Begini Cara Mendapatkannya

- 3 Juli 2021, 09:38 WIB
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021. Selama aturan itu diterapkan, masyarakat yang hendak ke luar kota menggunakan transportasi umum wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19.
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021. Selama aturan itu diterapkan, masyarakat yang hendak ke luar kota menggunakan transportasi umum wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19. /Liputan 6/INT

GowaPos.com -- Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021. Selama aturan itu diterapkan, masyarakat yang hendak ke luar kota menggunakan transportasi umum wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19.

"Pelaku perjalanan domestik jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I). (Selain itu hasil) PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers virtual, Kamis, 1 Juni 2021.

Untuk mendapatkan kartu vaksin COVID-19 sebagai syarat perjalanan selama PPKM darurat, pastikan Anda sudah divaksinasi terlebih dahulu minimal untuk dosis pertama.

Bagi yang sudah divaksinasi COVID-19, sertifikat vaksin bisa diunduh dalam aplikasi PeduliLindungi. Cara download kartu vaksinasi COVID-19 cukup mudah, pastikan kamu sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu di Appstore/Playstore.

Bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi, cara download sertifikat vaksin COVID-19 cukup dengan membuka profil, dan klik feature sertifikat vaksin.

Kemudian akan tertera sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama hingga dosis kedua yang siap diunduh untuk kemudian masuk ke gallery/image masing-masing pengguna. Selengkapnya, berikut cara mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 bagi yang belum terdaftar.

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x