Gowapos.com — Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali lagi menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM BRI dan BNI Tahap 3 pada semester II tahun 2021 ini.
BPUM ini akan disalurkan melalui Bank BRI dan BNI bagi para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy mengungkapkan, pihaknya kini tengah memproses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPUM terbaru.
Baca Juga: BPUM BRI dan BNI 2021 Tahap 3 Kembali Dicairkan Kemenkop UKM, Cek Jadwal dan Daftar Penerima
Adapun jumlah anggarannya mencapai Rp3,6 triliun dan akan dibagikan kepada 3 juta penerima.
BPUM atau BLT UMKM 2021 Tahap 2 telah dicairkan kepada 9,8 juta pelaku UMKM sebelum lebaran lalu.
Masing-masing pelaku UMKM mendapat dana BLT UMKM Rp1,2 juta selama satu kali yang dapat dicairkan melalui rekening masing-masing.
Adapun persyaratan untuk mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro
- Tidak berstatus sebagai PNS/ASN, TNI/Polri, dan bukan Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya
- Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha.
Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, berikut langkah-langkah untuk melihat cek daftar penerima.
- Kunjungi laman banpresbpum.id
- Isi NIK KTP pada kolom yang telah tersedia
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelah seluruh tahapan di atas selesai, maka akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.