4. Jangan lupa, siapkan dokumen seperti KTP, fotokopi NIB atau SKU, dan Kartu Keluarga (KK).
5. Konfirmasi dan tandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, BRI atau BNI akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung.
Baca Juga: PLN Siagakan 2.888 Personel Jaga Keandalan Listrik Rumah Sakit di Sulselrabar
BPUM akan diberikan kepada tiga juta pelaku UMKM secara bertahap. Penyaluran bakal dilakukan mulai dari Juli hingga September 2021.
BLT UMKM Rp1,2 juta hanya diberikan ke UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI/Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Pelindo IV Berikan Vaksin Gratis kepada Keluarga Pegawai, Vendor & Asosiasi
Pelaku UMKM bisa mengajukan diri sebagai calon penerima melalui dinas koperasi dan UMKM daerah setempat. Nantinya, usulan calon penerima akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UMKM untuk disetujui atau tidak.