Pemerintah Memperpanjang PPKM Darurat, ini Dua Aturan yang Dibuat

- 22 Juli 2021, 10:00 WIB
Petugas medis melakukan tes usap Covid-19. Kementerian Kesehatan menyebut jumlah testing dan tracing secara nasional, tetapi khusus capaian terhadap target di daerah PPKM level 4, masih rendah.
Petugas medis melakukan tes usap Covid-19. Kementerian Kesehatan menyebut jumlah testing dan tracing secara nasional, tetapi khusus capaian terhadap target di daerah PPKM level 4, masih rendah. /ANIS EFIZUDIN/ANTARA FOTO

 


GowaPos.com --
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sampai 25 Juli, katanya untuk menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

Dengan memperpanjang PPKM, Pemerintah menerbitkan dua aturan baru sebagai dasar hukum penerapan kebijakan itu.

Dikutip dari CNN, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Darurat untuk wilayah di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Sinopsis Film Patriots Day Tayang di Bioskop Trans TV, Kisah Pengeboman Boston Marathon 2013

PPKM Darurat Jawa-Bali kini disebut sebagai PPKM Level 4. Kemudian Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur perpanjangan PPKM Mikro untuk wilayah di 27 provinsi lainnya.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," bunyi diktum ketiga belas Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Tak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru tersebut. Pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam inmendagri nomor 15 hingga 21.

Baca Juga: Sinopsis Film The Gambler Tayang di Trans TV, Kisah Profesor Penjudi yang Menantang Resiko

Contohnya, perkantoran di sektor nonesensial menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen. Sektor esensial boleh beroperasi dengan 50 persen karyawan di kantor. Adapun sektor kritikal boleh beroperasi 100 persen.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x