Gowapos.com -- Penyidik Densus 88 Antiteror rencananya akan memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan tersangka Munarman.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara Munarman. Habib Rizieq enggan mengomentari soal rencana tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikannya melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Baca Juga: 3 Zodiak ini Sedang Dimanja Dewa Keberuntungan, Rezeki Mengalir Deras
"No comment kalau soal hal tersebut sementara," kata Aziz melalui pesan singkat dikutip dari JPNN.com, Rabu, 28 Juli 2021.
Aziz enggan memerinci alasannya tidak ingin menanggapi rencana Densus 88 tersebut. Sebelumnya, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara Munarman dinyatakan belum lengkap oleh jaksa atau P-19.
Menurut jaksa, untuk melengkapi berkas tersebut penyidik perlu memeriksa Habib Rizieq Shihab.
"Petunjuknya penyidik harus melengkapi pemeriksaan, khususnya alat bukti materiel, antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, di antaranya adalah saksi HRS (Habib Rizieq Shihab)," ujar Ramadhan.